Pengarang |
: |
BAPPEDA Kabupaten Gresik |
Penerbit |
: |
BAPPEDA Kabupaten Gresik |
Tahun |
: |
2020 |
Perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Gresik tahun 2020 mengalami dinamika yang disebabkan karena adanya kebijakan nasional dan provinsi jawa timur yang berimplikasi pada ketidaksesuaian kerangka ekonomi dan kerangka keuangan daerah serta berpengaruh besar terhadap pencapaian target kinerja yang
telah ditetapkan. salah satu yang paling berdampak terhadap perencanaan pembangunan adalah akibat wabah penyakit yang disebabkan karena Corona virus 2019 (COVID-19) (atau NCP: Novel Coronavirus Pneumonia). Virus tersebut pertama kali dilaporkan di kota Wuhan, Cina dan telah menyebar ke semua Provinsi di Cina dan terus menyebar ke lebih dari 20 negara (misalnya Amerika, Jepang, Singapura, dan Thailand) di dunia. Pasien Covid-19 di Wuhan dilaporkan memiliki hubungan dengan makanan laut dan pasar hewan.
Untuk menghadapi pandemi Covid-19 di Indonesia, Pemerintah Pusat menerbitkan Keputusan Presiden republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2O2O Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada 31 Maret 2020. Hal ini tidak lain untuk menekan penyebaran di Indonesia, karena WHO telah menetapkan Covid-19 sebagai darurat kesehatan internasional pada bulan Januari. Disusul dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/108/KPTS/013/2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Jawa Timur, hal ini akibat pandemic penyakit menular Covid-19 yang bersifat luar biasa, ditandai dengan jumlah kasus kematian lintas wilayah dan lintas Negara yang berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan,
serta kesejahteraan masyarakat di tingkat Nasional sampai Daerah. berdasarkan dinamika tersebut, maka perlu dilakukan penyesuaian perencanaan pembangunan tahun 2020 melalui perubahan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Gresik Tahun 2020.